Bandung, adajabar.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di berbagai negara Asia Tenggara. Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengemudi di luar negeri tanpa harus memiliki SIM Internasional.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Negara-negara yang akan mengakui SIM Indonesia setara dengan SIM Internasional meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Polri sedang melakukan pembenahan pada sistem SIM. Salah satu perubahannya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang akan mempermudah integrasi antara dokumen kendaraan dengan dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM, yang mencantumkan logo kendaraan, seperti mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C. Inovasi ini bertujuan memudahkan petugas di luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Saat ini, SIM Indonesia sudah diakui di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN. Pengakuan ini berawal dari Perjanjian Pengakuan SIM Domestik ASEAN yang diterbitkan pada tahun 1985. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan khusus terkait SIM asing. Di Singapura, misalnya, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura untuk terus mengemudi. Demikian pula di Malaysia, sejak 2018, pemegang SIM asing, termasuk SIM Indonesia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku untuk dapat mengemudi di negara tersebut. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur menyarankan untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.(dmf)