Tuduhan Penyelewengan Dana Zakat Rp 9,8 Miliar oleh Baznas Jabar Terbukti Tidak Berdasar, Menurut Hasil Audit Resmi

Bandung, adajabar.com — Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp 9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar. Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan dana tersebut sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.

Abdul Hadi Wijaya menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan membahas tuduhan Badko HMI Jabar mengenai penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar sebesar Rp 9,8 miliar untuk keperluan operasional dalam tiga tahun terakhir. Setelah dua kali audit dari lembaga yang berbeda, Baznas Provinsi Jabar dinyatakan telah mematuhi syariat, sehingga tuduhan penyelewengan dana tersebut dianggap telah teratasi.(DMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *