Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

Sungai Citarum Terancam Pencemaran dan Bahaya Mutasi Genetika

TPA Sarimukti. (ist)

Bandung Barat, adajabar.com – Air buangan yang diproduksi oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mencemari anak-anak Sungai Citarum, yang kemudian mengalir menuju Waduk Cirata. Dampaknya, ekosistem Sungai Citarum terpengaruh dengan terjadinya mutasi genetika.

Anggota tim masyarakat peduli TPK Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan tumpukan sampah di TPA Sarimukti telah melebihi kapasitas. Selain itu, sampah di sana mengeluarkan air lindi yang mencemari sungai Citarum berujung ke Waduk Cirata.

“Kami mencatat sejak tahun 2019 sudah lebih dari satu juta kubik limbah B3 masuk ke Cirata. Air Lindi mengalir ke (sungai) Cilimus, Cimeta dan masuk ke Cirata,” ujar Wahyu saat seminar lingkungan belum lama ini.

Akibat pencemaran tersebut, Wahyu menilai terjadi proses mutasi genetika pada ekosistem yang berada di daerah aliran Sungai Citarum. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. “Ikan ginjalnya sudah rusak ini berarti prosesnya sudah sampai sedemikian rupa dahsyat,” katanya.

Wahyu melanjutkan seharusnya TPA Sarimukti dijadikan tempat pengolahan kompos atau organik. Namun, hingga saat ini sampah anorganik masih masuk ke TPA Sarimukti. “Izinnya untuk menangani sampah organik justru yang anorganik dibiarkan masuk,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, Wahyu berharap Pemprov Jabar mencari solusi atas permasalahan TPA Sarimukti yang mencemari Citarum. Pj Gubernur Jabar pun diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebelumnya, Prima Mayaningtyas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, menyatakan bahwa hanya 50 persen dari total sampah yang diizinkan untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir Sarimukti. Selain itu, pembuangan sampah organik ke Sarimukti dilarang. Kabupaten dan Kota diharapkan untuk mengelola sampah organik di wilayahnya masing-masing. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *