Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Satreskoba Polrestabes Bandung Berhasil Meringkus 31 Pengedar Narkoba

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir dan anggota menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba yang disita, Bandung, Jumat (27/10/2023). (ist)

Dalam tiga pekan terakhir, sejak awal Oktober 2023, Satreskoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus jaringan narkoba dengan menangkap 31 pengedar. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah besar narkoba dan ribuan butir obat terlarang dari para tersangka. Para pelaku ini terbukti terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkoba, termasuk obat terlarang, ekstasi, sabu, dan ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, para pelaku menjual kembali narkotika yang mereka konsumsi. “Modus operandi mengedarkan ekstasi secara online, tempelan, dan bertemu langsung. Sedangkan obat keras terbatas dijual secara online,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (27/10/2023).

AKBP Fauzan Syahrir menyatakan, dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti sabu 195,86 gram, daun ganja kering 1 kilogram (kg), obat terlarang berbagai merek 32.360 butir, 14 unit timbangan digital, 26 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor merek Yamaha GT.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 35.000 lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fauzan Syahrir. Kasatresnarkoba menuturkan, para pelaku dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan ayat 2. Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan kepada para pengedar obat terlarang, polisi terapkan Pasal 435 dan 438 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. “Ancaman pidana kepada para pelaku, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tutur Kasatresnarkoba. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *