Hukrim  

Satreskoba Polrestabes Bandung Berhasil Meringkus 31 Pengedar Narkoba

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir dan anggota menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba yang disita, Bandung, Jumat (27/10/2023). (ist)

Dalam tiga pekan terakhir, sejak awal Oktober 2023, Satreskoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus jaringan narkoba dengan menangkap 31 pengedar. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah besar narkoba dan ribuan butir obat terlarang dari para tersangka. Para pelaku ini terbukti terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkoba, termasuk obat terlarang, ekstasi, sabu, dan ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, para pelaku menjual kembali narkotika yang mereka konsumsi. “Modus operandi mengedarkan ekstasi secara online, tempelan, dan bertemu langsung. Sedangkan obat keras terbatas dijual secara online,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (27/10/2023).

AKBP Fauzan Syahrir menyatakan, dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti sabu 195,86 gram, daun ganja kering 1 kilogram (kg), obat terlarang berbagai merek 32.360 butir, 14 unit timbangan digital, 26 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor merek Yamaha GT.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 35.000 lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fauzan Syahrir. Kasatresnarkoba menuturkan, para pelaku dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan ayat 2. Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan kepada para pengedar obat terlarang, polisi terapkan Pasal 435 dan 438 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. “Ancaman pidana kepada para pelaku, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tutur Kasatresnarkoba. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *