Hukrim  

Polisi Tangkap Tindak Pidana Pelaku Aborsi di Purwakarta

Tersangka kasus aborsi digelandang ke Polres Purwakarta, Kamis (26/10/2023). (ist)

Purwakarta, adajabar.com – Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana aborsi yang tragis terjadi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kejadian ini melibatkan perempuan berinisial WA (37) yang meninggal bersama calon bayinya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah RN (39), yang juga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan pacar dari WA.

Selain itu, tersangka TS (31) adalah seorang mantri dari Kabupaten Subang.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perumahan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, pada Sabtu (21/10/2023),” ujar Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (27/10/2023).

Kedua pelaku diduga melakukan aborsi dengan obat penggugur janin. Akibatnya, WA, seorang kader Desa Sukatani, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada tanggal yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” kata Arwin.

Arwin menjelaskan bahwa korban dan tersangka RN telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun, dan usia kehamilan korban diperkirakan lebih dari tiga bulan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu popok, dan sebuah baju batik warna biru milik korban. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *