Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polisi Tangkap Tindak Pidana Pelaku Aborsi di Purwakarta

Tersangka kasus aborsi digelandang ke Polres Purwakarta, Kamis (26/10/2023). (ist)

Purwakarta, adajabar.com – Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana aborsi yang tragis terjadi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kejadian ini melibatkan perempuan berinisial WA (37) yang meninggal bersama calon bayinya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah RN (39), yang juga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan pacar dari WA.

Selain itu, tersangka TS (31) adalah seorang mantri dari Kabupaten Subang.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perumahan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, pada Sabtu (21/10/2023),” ujar Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (27/10/2023).

Kedua pelaku diduga melakukan aborsi dengan obat penggugur janin. Akibatnya, WA, seorang kader Desa Sukatani, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada tanggal yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” kata Arwin.

Arwin menjelaskan bahwa korban dan tersangka RN telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun, dan usia kehamilan korban diperkirakan lebih dari tiga bulan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu popok, dan sebuah baju batik warna biru milik korban. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *