Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Diduga Terkait TPPU Kasus Korupsi Kredit Sritex

dok. kejagung

Jakarta, adajabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Terbaru, Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diduga menjadi bagian dari skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Tim penyidik dan penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset Kejagung melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di Hotel Ayaka Suites, Karet Pedurenan, Setiabudi. Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan administrasi aset yang disita.

Penyidik Kejagung memastikan bahwa penyitaan dilakukan melalui prosedur ketat, baik secara fisik maupun administratif. Seluruh dokumen kepemilikan, status bangunan, serta keterkaitannya dengan aliran dana hasil tindak pidana diperiksa sebelum aset tersebut resmi dicatat sebagai barang bukti dalam perkara TPPU.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Beberapa bank yang disebut terlibat antara lain Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit tersebut diduga disalurkan tanpa prinsip kehati-hatian yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejagung mendalami dugaan bahwa sebagian dana hasil penyalahgunaan kredit tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset, termasuk properti perhotelan, sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang atau melakukan pencucian uang. Penyitaan Hotel Ayaka Suites menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara sekaligus penguatan pembuktian dalam proses hukum.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi dan TPPU di sektor keuangan dan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *