Jakarta, adajabar.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terjerat perkara hukum terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022. Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang mencuat sejak kasus tersebut ramai dibahas pada Juli 2024.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta. Menurut Dasco, Presiden Prabowo memantau secara cermat perkembangan proses komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait permohonan rehabilitasi tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa DPR mengajukan usulan penggunaan hak prerogatif Presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga mantan direksi ASDP. Usulan itu kemudian ditelaah secara mendalam oleh Kementerian Hukum sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden untuk disetujui.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini tidak hanya menjadi bentuk pemulihan nama baik para mantan direksi, tetapi juga menjadi langkah pemerintah untuk menjamin kepastian hukum di sektor BUMN transportasi. Ia menyebut bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan melalui telaah komprehensif terhadap fakta-fakta hukum yang ada.
Dengan ditandatanganinya rehabilitasi tersebut, status hukum para mantan pejabat ASDP dinyatakan bersih, dan mereka berhak memulihkan reputasi serta hak-hak sipil yang sebelumnya terdampak akibat proses hukum.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik panjang terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang sempat menimbulkan perdebatan di publik serta mencuat dalam rapat-rapat kerja DPR bersama kementerian terkait.











