Polda Jabar Bongkar Jaringan TPPO Bayi, 13 Tersangka Ditangkap

ilustrasi janin dalam kandungan. (dok.ist)

Bandung, adajabar.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar bayi yang bahkan masih dalam kandungan terus mengundang keprihatinan mendalam. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini dengan menangkap tersangka ke-13, menambah daftar pelaku dalam jaringan perdagangan manusia yang melibatkan puluhan bayi.

“Tersangka awalnya berjumlah 12 orang, kini menjadi 13,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (17/7/2025).

Tersangka terbaru diketahui berperan sebagai penampung bayi sebelum dijual kembali ke pihak lain, termasuk sindikat internasional yang diduga berbasis di negara tetangga. Ia ditangkap setelah hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya menunjukkan peran aktifnya dalam menyiapkan bayi untuk dikirim ke luar negeri.

Bayi Dijual ke Singapura

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa sejumlah bayi dari Jawa Barat diduga berhasil dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal. Hendra mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas internasional untuk menelusuri keberadaan para bayi yang telah diselundupkan tersebut.

“Kami sedang melakukan komunikasi intensif dengan lembaga internasional untuk menindaklanjuti keberadaan bayi-bayi tersebut dan menelusuri jalur distribusi mereka di luar negeri,” katanya.

Modus: Eksploitasi Ibu Hamil dan Adopsi Ilegal

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menggunakan modus eksploitasi terhadap ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah. Pelaku menjanjikan bantuan biaya persalinan dan kebutuhan hidup, lalu mengambil bayi mereka untuk dijual dengan kedok adopsi.

Bayi-bayi ini kemudian ditawarkan melalui jaringan daring (online) dan jalur bawah tanah kepada pihak-pihak di dalam maupun luar negeri yang ingin “mengadopsi” secara ilegal. Transaksi dilakukan dengan nilai yang fantastis, mengabaikan hak-hak anak dan keselamatan para bayi tersebut.

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus

Melihat kompleksitas kasus dan keterlibatan jaringan lintas negara, Polda Jabar membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan unit Cyber Crime, Reskrim, dan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta KPAI.

“Ini bukan sekadar kejahatan individu. Ini kejahatan terorganisir dengan rantai yang panjang. Kami berkomitmen memutus jaringan ini hingga ke akar,” tegas Hendra.

Kecaman dan Seruan dari Aktivis Perlindungan Anak

Sejumlah aktivis perlindungan anak mengecam praktik perdagangan manusia yang menyasar bayi. Mereka mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum memperkuat sistem pengawasan adopsi, memperbaiki data kependudukan, serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan hamil yang rentan secara sosial dan ekonomi.

“Negara harus hadir. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa yang direnggut sebelum mereka sempat hidup,” kata Nabila Fitria, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *