Bandung, adajabar.com — Keterkaitan aset di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik Jabar). Hal ini dijelaskan oleh Ridwan, pengelola aset di Disdik Jabar, saat ditemui oleh media di kantornya.
Ridwan menegaskan, “Setiap barang di lingkungan sekolah, sekecil apapun, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui Disdik Jabar. Hal ini mencakup penghapusan, pemberian barang hibah, dan proses lain yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran aturan.” (20/9).
Dia menambahkan, pengelola aset provinsi beroperasi dalam batas kewenangan yang ditetapkan, dengan semua tindakan berdasarkan persetujuan gubernur, termasuk mekanisme penghapusan barang. “Tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Bidang. Sekolah melaporkan aset melalui kantor cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah, dan segala proses yang dilakukan sekolah harus mendapat izin dari KCD,” jelasnya.
KCD diharapkan segera mengirimkan laporan atau tembusan ke Disdik Jabar, yang selanjutnya akan melaporkan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan manajemen aset atau barang milik daerah, aset mencakup semua benda, baik yang bergerak (tangible) maupun tidak bergerak (intangible).
Keberadaan aset di sekolah memiliki peran penting, terutama dalam mendukung operasional pendidikan. Oleh karena itu, aset sekolah akan terus bertambah setiap tahunnya dan tercatat di instansi terkait, bukan sekadar menjadi milik Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, atau Guru. (Farida)