Berikut Pengganti Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, KRIS Menjadi Sistem Baru

Foto : Istimewa

BANDUNG, adajabar.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2024 perihal Jaminan Kesehatan diganti kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan terhadap pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimaksud pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2024,” tulis Perpers, Senin (13/5/2024)

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerapkan pelayanan nonmedis sesuai kelas 1,2, dan 3. Namun, dengan Sistem KRIS semua akan mendapatkan pelayanan satu kelas yang sama rata.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas Kelas Rawat Inap (KRIS) yang wajib dipenuhi :

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. ⁠Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. ⁠Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. ⁠Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. ⁠Adanya nakas per tempat tidur.
6. ⁠Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. ⁠Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. ⁠Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. ⁠Tirai / partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. ⁠Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. ⁠Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. ⁠Outlet Oksigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *