Cianjur, adajabar.com – Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Afghanistan, AH (34), di area Puncak. Penangkapan terjadi ketika AH sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket ganja siap pakai seberat 20 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Senin, mengatakan tertangkapnya WNA yang tercatat sebagai pengungsi yang menghuni tempat penampungan di wilayah Cisarua-Bogor, atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya.
“Dari hasil sementara yang kita dalami, yang bersangkutan adalah pemakai, bukan pengedar,” katanya, Senin, 12 Februari 2024. Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku AH sudah 5 kali mengonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu. “Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia, khususnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis ganja dari hasil transaksi terduga dengan bandar yang pada saat itu melarikan diri. “Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya, bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap,” katanya.
Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan 20 gram narkotika jenis ganja, sebuah handphone dan kemeja sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dbs)