Bandung, adajabar.com – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan dan pembacokan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kejadian yang melibatkan ketiganya terjadi pada Rabu (29/11/2023) dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni MRA (17), S (16) dan JR (22). Mereka melakukan penganiayaan berawal setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu, kemudian tersangka MRA ini cerita ke temannya, dari situ awal mula penganiayaan terjadi,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).
Kusworo melanjutkan, setelah itu, dua teman MRA yang mendapat kabar tersebut langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam, dan seketika langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok di bagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke area wajah dan badan. Sehingga korban mengalami luka dan di rawat di rumah sakit,” terangnya.
Tak sampai di situ, setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, ketiga orang tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian melarikan diri.
“Setelah para pelaku mengetahui bahwa aksi mereka viral, mereka kabur ke luar kota. Namun polisi terus melakukan pencarian dan ada saatnya lengah, kemudian bisa diidentifikasi oleh penyidik dan dilakukan penangkapan terhadap ketiganya,” ujar Kusworo.
Salah satu tersangka yang melakukan pembacokan, sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah. Karena korban tidak membuat laporan, proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.
“Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi,” jelas Kusworo.
Ia menegaskan, dengan dasar laporan polisi tersebut dan keterangan saksi korban ini yang nantinya akan mengkuatkan langkah-langkah kepolisian untuk bisa melangkah terhadap upaya paksa kepada tersangka.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(dbs)