Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

PBB Kecam Tindakan Militer Israel Atas Serangan Ke Kamp Pengungsi Jabalia

Korban serangan militer Israel yang menyerang Jabalia, kamp pengungsi terbesar di Gaza, Rabu (1/11/2023). (ist)

adajabar.com – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tegas mengungkapkan kecaman terhadap tindakan militer Israel yang melancarkan serangan yang merusak kamp pengungsi Jabalia di Gaza pada hari Rabu (1/11/2023).

Kantor HAM PBB menyebut serangan Israel itu merupakan aksi kejahatan perang yang sudah kesekian kalinya dilakukan Israel.

“Serangan ke Jabalia ini tidak proporsional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” dalam pernyataan Kantor HAM PBB, yang di-posting dimedia sosial X, Rabu (1/1/2023).

Pada Selasa (31/10/2023), pasukan militer Israel menyerang Jabalia, kamp pengungsi terbesar di Gaza, hingga menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan orang.

Seolah tak cukup, Negeri Zionis kembali menyerang kamp tersebut pada Rabu (1/11/2023) sampai sekitar 80 orang tewas.

Menurut kantor media Hamas, total sekitar 195 orang tewas dan 777 orang lainnya terluka akibat dua gempuran udara Israel ke kamp Jabalia. Sekitar 120 orang masih hilang dan diyakini masih berada di bawah reruntuhan bangunan.

Prinsip proporsionalitas yang dimaksud PBB merupakan peran sentral dalam hukum perang yang didefinisikan oleh Konvensi Jenewa. Warga sipil dan struktur sipil yang berada di tengah konflik hukumnya wajib diselamatkan.

Meski begitu, tidak semua kematian warga sipil saat konflik dianggap kejahatan perang. Pihak-pihak yang bertikai bisa melancarkan serangan yang dinilai proporsional pada sasaran militer, bahkan ketika tahu warga sipil juga bisa terkena.

Serangan baru bisa disebut kejahatan perang jika sengaja dilakukan terhadap warga sipil atau jika skala kerugian terhadap warga sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh.

Untuk mengadili kejahatan perang ini, otoritas hukum yang bisa melakukannya ialah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC punya kapasitas untuk melakukan penyelidikan terkait genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, Israel bukanlah anggota ICC.

Perang antara Hamas dengan Israel sejak pecah pada 7 Oktober lalu memang kian panas dari hari ke hari. Perang ini telah menewaskan 8.796 warga Gaza, dengan sebagian besar korban anak-anak dan perempuan. Sementara itu, korban tewas di pihak Israel mencapai 1.400 orang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *