Hukrim  

Sejumlah Korban Arisan Bodong di Ciamis Lapor Polisi

Korban investasi bodong berkedok arisan, RR dan SA usai melapor ke SPKT Polres Ciamis, Rabu (1/11/2023). (ist)

Ciamis, adajabar.com – Sejumlah korban yang mengaku telah menjadi korban dugaan praktik penipuan dengan modus investasi arisan bodong, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis,Rabu (1/11/2023).

Hal ini diungkapkan salah satu korban berinisial RR (26) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain temannya sendiri berinisial ‘RI’ dengan total kerugian dari sejumlah korban mencapai Rp2,8 miliar lebih.

“Awalnya saya ikut arisan dari tahun 2020, namun kendalanya di tahun sekarang. Dia (inisial RI) selalu mengiming-imingi kalau ikut investasi setiap minggunya suka dikasih lebihnya,” tutur RR, Selasa (1/11/2023).

RR menyebut, uang modal investasi yang diberikan tersebut, akan digunakan untuk mendanai dana talang terlebih dahulu bagi orang-orang yang akan mendapatkan arisan.

“Itu uangnya diputar untuk dana talang bagi orang-orang yang akan menang arisan. Jadi pinjam dulu ke saya nanti bayarnya pas orang itu dapat arisan,” lanjut RR.

Menurutnya, memberikan modal pada pelaku tersebut awalnya berkisar jutaan rupiah dan tidak hanya diberikan satu kali saja, bahkan sudah beberapa kali hingga mencapai Rp40 juta.

Dari keuntungan modal yang selalu berjalan mulus tanpa kendala itu, akhirnya RR harus mendapatkan kerugian puluhan juta bersama korban lainnya hingga total mencapai Rp2,8 miliar lebih.

RR mengaku kenal dengan pelaku berinisial RI itu sudah sekitar 8 tahun. Namun usai aksi penipuan tersebut, korban kehilangan komunikasi yang diduga telah kabur melarikan diri dengan membawa sejumlah uang investasi para korban.

“Karena tidak ada itikad baik dari RI, saya laporkan bersama korban lainnya untuk mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Selain RR, korban lainnya berinisial SA (29) asal Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mengaku telah tertipu oleh pelaku yang telah mentransfer ke nomor rekening milik pelaku sebanyak lima kali dengan total sebesar Rp68 juta.

“Saya awalnya percaya, bahkan sampai lima kali transfer dan sekali transfer sebesar Rp15 juta hingga terakhir Rp8 juta,” ucap SA.

Dari sejumlah korban lainnya yang diketahui mengalami kerugian mencapai Rp496 juta merupakan korban warga Cingambul Kondangmekar, Kabupaten Majalengka, berinisial MM (33) yang telah mentransfer melalui bank kepada pelaku.

Korban inisial MM ini sudah melaporkannya ke Polres Majalengka dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *