Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Kasan Basari.

Indramayu, adajabar.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Kasan Basari S.H, yang mewakili Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), telah berkomitmen kuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak.

Salah satu upaya nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah di berbagai wilayah.

Salah satu contohnya adalah kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pada Senin (9/10/2023) H. Kasan Basari S.H. turun langsung ke lapangan untuk menyebarkan informasi terkait Perda tersebut di halaman rumah Bapak Sutono, Desa Soge, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Perlindungan anak adalah isu yang sangat penting dan relevan dalam konteks masa kini. Anak-anak merupakan aset berharga bangsa dan harus dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Peraturan Daerah No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah landasan hukum yang mengatur berbagai aspek perlindungan anak di wilayah Jawa Barat.

Dalam upaya memastikan bahwa Perda ini tidak hanya menjadi selembar kertas yang tertimbun di dalam berkas, H. Kasan Basari S.H. merasa perlu untuk aktif memperkenalkan dan menjelaskan isi dari Perda tersebut kepada masyarakat. Kegiatan penyebarluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak anak, kewajiban pemerintah, serta peran serta masyarakat dalam melindungi anak.

H. Kasan Basari S.H. di lapangan sebagai wakil rakyat memberikan sentuhan personal yang berarti. Dengan mendengarkan langsung dari seorang anggota DPRD, masyarakat dapat merasa lebih terlibat dan merasa didengarkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kegiatan penyebarluasan Perda No. 3 tahun 2021 juga dilakukan dengan pendekatan yang interaktif. Masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait perlindungan anak. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya, berbagi pengalaman, dan berdiskusi tentang bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak di wilayah mereka.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, orangtua, dan para pemuda. Hal ini karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan. H. Kasan Basari S.H. tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berusaha memotivasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Upaya ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun fondasi yang kuat untuk perlindungan anak di seluruh Provinsi Jawa Barat. (adikarya/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *