Cimahi, adajabar.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis, rumah tersebut berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terbongkarnya pabrik rumahan itu berdasarkan penangkapan empat pemuda pada 26 September 2023 lalu. Keempat pemuda tersebut yakni LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MI alias Ipang. Keempat pemuda itu juga lah yang menjalankan bisnis tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan terbongkarnya home industri di rumah tersebut berawal dari kecurigaan warga karena empat pemuda yang mengontrak itu menutup diri dari lingkungan tetangga.
“Kami mengungkap home industri tembakau sintetis dan sabu-sabu. Kita amankan 4 orang pemuda yang memang gelagatnya itu mencurigakan bagi warga,” kata Aldi saat ditemui di home industri di Jalan Padat Karya, Jumat (29/9/2023).
Barang bukti yang diamankan yakni tembakau sintetis sebanyak 608,48 gram dan 1,43 gram sabu. Lalu sejumlah peralatan untuk mengolah tembakau sintetis tersebut.
“Bisa kita lihat di sini ada alat-alat untuk meracik tembakau sintetis, seperti botol kaca untuk memasak bibit narkotika, mesin pengaduk bibit narkotika, timbangan digital. Kemudian semua itu diracik dengan tembakau agar jadi tembakau sintetis,” kata Aldi.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mie instan dan minuman teh tarik kemasan.
“Distribusi menggunakan media sosial diedarkan Bali, Bandung Raya, dan Jakarta. Tembakau sintetisnya dibungkus ke dalam kemasan mie instan dan teh tarik. Di dalamnya ada bungkus tembakau sintetis lagi,” kata Tanwin.
Barang haram itu dikirim ke pemesannya melalui sistem tempel serta dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pemesannya membeli barang haram itu melalui akun instagram @dangerous corporation come back.
“Berdasarkan keterangan dari para tersangka, keuntungan yang mereka dapat dari penjualan sabu dan tembakau sintetis itu sebulan bisa mencapai Rp100 juta,” kata Tanwin.
Untuk menghilangkan jejak dari endusan pihak kepolisian, setiap sebulan sekali mereka bakal berpindah-pindah tempat. Di tempat baru mereka akan mengoperasikan lagi home industri itu.
“Pengakuan tersangka, di tempat ini mereka baru berjalan selama 3 minggu. Kalau praktik home industri ini selama 7 bulan belakangan,” kata Tanwin.
Pihaknya kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan pelaporan ke Polres Cimahi hingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Terima kasih kepada warga di wilayah hukum Polres Cimahi yang melaporkan hal ini sehingga bisa terungkap. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003 atau Call Centre gratis di nomor 110 apabila ada dugaan gangguan kamtibmas agar bisa segera ditindaklanjuti untuk mencegah kejahatan,” tuturnya. (dbs)