Resmi Dilarang Jualan di TikTok Shop

TikTok Shop. (ist)

Jakarta, adajabar.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan tentang larangan terkait platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Aturan tersebut melarang aplikasi TikTok untuk menfasilitasi jual beli barang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.

Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.

Pada Senin (25/9), sebuah rapat terbatas diadakan di Kantor Presiden. Presiden Jokowi memutuskan untuk menguatkan aturan bagi pelaku social commerce, di mana menyoroti aktivitas TikTok Shop.

Berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, platform-platform seperti TikTok Shop dilarang untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka.

Sebagai gantinya, mereka hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, mirip dengan cara kerja TV yang menayangkan iklan namun tidak melakukan transaksi.

“TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan analoginya, seperti dikutip dari situs Setkab.

Fenomena social commerce memang menghadirkan dinamika baru di industri perdagangan. Fitur TikTok Shop dari TikTok memang memudahkan pengguna untuk berbelanja langsung di platformnya.

Namun, dengan adanya kekhawatiran mengenai pemanfaatan data pribadi serta dampak negatif terhadap UMKM lokal, pemerintah memandang perlu untuk mengatur lebih ketat ranah social commerce. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *