Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Bejat! Seorang Supir Angkot di Kuningan Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Muatan Sepi

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo membeberkan barang bukti perbuatan tak senonoh supir angkot terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (20/9/2023). (ist)

Kuningan, adajabar.com – Seorang oknum sopir angkot berinisial A (47) warga Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam angkot yang dia kemudikan.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban pulang sekolah seorang diri dan menaiki angkot jurusan Cilimus-Jananuraga yang dikemudikan tersangka.

“Angkot saat itu sedang mengetem dan dalam keadaan sepi, tidak ada penumpang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo di Markas Polres Kuningan, Rabu (20/9/2023).

Korban duduk di bagian depan atau samping sopir. Kemudian, kata Anggi, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan memaksa dan mengancam korbannya. Korban disebut berupaya melawan, namun tersangka terus memaksa hingga membuat kancing pakaian korban terlepas. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mencari pertolongan.

Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka. Menurut Anggi, tersangka diduga mengincar korban karena korban sering kali naik angkot yang dikemudikan olehnya. “Pencabulan itu dilakukan di dalam angkot sebanyak satu kali,” kata Anggi.

Anggi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *