Cianjur, adajabar.com – Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis hewan ternak yang terjadi di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Aksi pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat enam orang pelaku yang mengenakan jaket hitam dan penutup wajah masuk ke area kandang.
Para pelaku langsung mendatangi ruangan tempat penjaga kandang beristirahat. Salah seorang pelaku pun langsung menodongkan senjata tajam saat menemukan seorang penjaga tersebut.
“Setelah itu, penjaga kandang diminta untuk tengkurap. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jiwa melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Selasa (12/9/2023).
Salah satu pelaku mengikat bagian tangan dan kaki dari penjaga kandang tersebut. Di sisi lain, pelaku lainnya membawa kambing di dalam kandang ke dalam mobil yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Satu pelaku yang mengikat berjaga untuk memastikan penjaga kandang tidak meminta tolong. Kemudian pelaku lainnya mencuri kambil di dalam kandang,” tuturnya.
Usai membawa 24 ekor kambing, para pelaku langsung kabur. Sedangkan penjaga kandang yang melihat situasi sudah aman langsung berteriak meminta tolong.
Tono mengatakan usai korban membuat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu hanya beberapa hari, keenam pelaku berhasil diamankan di rumah dan tempat persembunyiannya masing-masing.
“Ke-tujuh pelaku yakni AY alias Batak, AS, UO, DM, S, dan R berhasil diamankan. Termasuk barang bukti mobil yang digunakan untuk mencuri 24 ekor kambing,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Kambing hasil pencurian itupun dijual ke wilayah Bogor.
“Dari aksinya pelaku ini memang sindikat dan spesialis pencurian ternak,” kata dia.
Tono mengungkapkan salah seorang pelaku yakni AY alias Batak merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara.
“Otak pelaku yakni AY ini sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata dia.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan atas aksinya, keenam pelaku dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Salah satu pelaku yang merupakan residivis akan dikenakan tambahan masa hukuman,” kata dia. (dbs)