Hukrim  

Pelaku Pengear Obat Farmasi Tanpa Ijin Edar di Ringkus Polisi

Sat Res Narkoba Polres Subang menunjukan sejumlah barang bukti dalam konfrensi pers,Subang, Jumat (25/8/2023).(ist)

Subang, adajabar.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, ringkus dua orang pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut MF (25) dan NF (22) berawal informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cipunagara, Subang.

“Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan keberadaan toko obat yang menjual secara bebas obat obatan jenis trihexiphenidyl, hexymer, dan lainnya tanpa ijin,” ujar Ariek di Polres Subang, Jumat (25/8/2023).

Sebanyak 15.386 butir obat obatan dengan berbagai merek, dua buah handphone, plastik klip sebanyak satu pack, serta uang cash Rp. 300 ribu.

Adapun TKP penangkapan kedua pelaku tersebut berlokasi di Jalan Raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

“Dengan diamankannya ke dua pelaku ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 7.693 orang , termasuk mencegahnya dari prilaku penyalahgunaan obat obatan itu,” ucap

Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mencoba atau mengedarkan obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pihaknya akan menindak tegas jika ada toko atau warung yang sengaja menjual atau mengedarkan obat obatan tersebut dengan tindakan dan sangsi sesuai aturan/ undang undang yang berlaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 453 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” pungkas Ariek. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *