Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Polisi tangkap para pelaku pembacokan seorang siswa SMP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur.
Aszhari mengatakan, dalam aksi pengeroyokan terhadap satu orang pelajar hingga tewas itu, lima orang pelaku ditangkap petugas gabungan.
“Kelima pelaku yang diamankan petugas Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaluyu itu adalah RP (19), CF (14), RA (15), MDP (13) dan R (14),” katanya, Selasa (22/8/2023).
“Tidak butuh waktu lama bagi Polres Cianjur dan Polsek Sukaluyu untuk mengamankan para pelaku. Di antara mereka, pelaku utama yang menyebabkan kematian adalah RP,” tegas Aszhari.
Kelima tersangka akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatanya tersebut, kata dia, pelaku utama, yaitu RP (19), dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Untuk empat pelaku anak lainya disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam mendapatkan kurungan penjara selama 10 tahun,” ucapnya.
Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP juga diterapkan, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Cianjur menghimbau masyarakat, terutama orang tua dan sekolah di Cianjur, untuk lebih aktif dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kita harus bersama-sama menjaga anak-anak kita dengan lebih baik, baik di rumah maupun di sekolah. Kita tidak ingin tragedi ini terulang,” tandas dia. (dbs)