Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Seorang Siswa Tewas Akibat Tawuran, Polisi Tangkap Delapan Orang Pelaku

Ilustrasi. (ist)

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Seorang siswa SMP di Cianjur tewas akibat terkena sabetan senjata tajam saat terlibat tawuran dengan siswa dari sekolah lain di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Jumat (18/8/2023).

Delapan orang pelaku penganiayaan dan pembacokan siswa SMP tersebut berhasil ditangkap Polisi. Pembacokan tersebut terjadi diduga akibat adanya ketersinggungan pelaku dan korban.

Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana, mengatakan dari delapan pelaku tersebut satu diantaranya sudah dewasa dan tujuh pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur.

“Kita sudah amankan semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Termasuk barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga menyebabkan luka di bagian leher juga kami sudah amankan,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan aksi penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan pelaku.

Sehingga saat korban tengah menongkrong, pelaku utama yakni RP (19) langsung menghampiri bersama pelaku lainnya dan melakukan penganiayaan.

“Dugaan sementara ada dendam, karena ketersinggungan antara korban dan pelaku. Namun, sebelumnya korban dan pelaku saling singgung di Media Sosial dan janjian untuk tawuran,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. “Dalam pasal tersebut, disebutkan juga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun,” kata dia. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *