275 Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwakarta Dapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI

Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023). (ist)

Kabupaten Purwakarta, adajabar.com – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI yang ke-78.

“Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider,” ujar Yusep di Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis (17/08/2023).

Yusep menjabarkan ratusan napi yang mendapatkan remisi, 46 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 64 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.

Sedangkan sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.

“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” katanya.

Seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan menjadi poin penilaian napi mendapatkan remisi dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

“275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian,” pungkasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *