Bandung, adajabar.com – Seorang pria berinisial IP alias Inam (46) meracik kopi dengan kandungan ganja di dalamnya untuk di edarkan, beruntung aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak polisian.
Pria yang merupakan Sarjana Teknik Sipil itu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi di kediamannya di daerah Ujungberung, Kota Bandung pada 1 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, ide meracik kopi ganja tersebut bermula saat pelaku bekerja di Thailand sebagai peracik kopi, kemudian ketika pulang ke Indonesia dia bereksperimen membuat kopi ganja tersebut.
“Nanti harapannya ketika ini (kopi ganja) menarik maka akan diperjualbelikan. Tapi untungnya belum sempat diedarkan karena kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Dalam melakukan eksperimennya, pelaku ini menggiling atau meroaster biji kopi dengan ganja hingga halus, lalu dikemas layaknya kopi yang ada di pasaran.
Sehingga saat ditangkap, polisi mengamankan 202,67 gram kopi ganja tersebut.
“Jadi ganja ini dicampur dengan kopi, kemudian akan diedarkan. Selain di Indonesia, kopi ganja ini juga akan diedarkan di Thailand, tetapi akan kami dalami karena baru keterangan awal, bisa saja sudah pernah (diedarkan),” kata Aldi.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pengungkapan kasus kopi ganja tersebut bermula saat pihaknya menangkap pria berinisial YS yang memiliki 10 paket narkoba jenis ganja di wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil interogasi YS ini pernah menjual sabu kepada IP yang merupakan Sarjana Teknik Sipil,” ucap Tanwin.
Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung menangkap IP di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram.
“Selain barang bukti itu, kami juga mendapatkan bukti lain bahwa di handphone milik IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini,” katanya.
Tanwin mengatakan, dari hasil pendalaman tersangka IP ini sudah kecanduan narkotika sejak usia 16 tahun dan hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine, sehingga dari kecanduannya itulah dia memiliki ide untuk membuat kopi ganja.
“Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, setelah beberapa kali dia bolak-balik ke Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi. Awalnya pelaku memakai ganja, lalu abunya jatuh ke kopi, terus dicoba sama dia, dari situ dia mulai meracik ganja kopi,” ucap Tanwin.
Atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dbs)