Cianjur, adajabar.com – Seorang pria pedagang ikan asin diamankan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, pria tersebut diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Pelaku berinisial MRF (31) warga Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, ditangkap setelah adanya laporan dari warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 kilogram ganja dan 6 paket sabu.
Tersangka yang diamankan di rumah pamannya awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, didapat ada dua dus paket kosong.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, akhirnya tersangka menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan ganja dengan berat total 9 kilogram itu didapat pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo.
“Pelaku dapat ganja dari tersangka lain yang saat ini DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman,” kata dia.
Menurut Aszhari dua paket tersebut dikirim dengan nama penerima fiktif. Namun pelaku mencantumkan nomernya agar bisa dihubungi petugas paket apabila akan dikirimkan ke alamat yang dituju.
“Paket pertama atas nama Dani Koswara dan kedua atas nama Indra. Kedua nama tersebut fiktif, karangan pelaku agar tidak dicurigai,” kata dia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengatakan, 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan pelaku di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.
“Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kita selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja ini,” kata Primadona.
Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.
“Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. “Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Primadona. (dbs)