BATURAJA, SUMSEL | Dialog Rakyat | Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku GA (19) Alamat Dusun I Desa Kurup Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
“Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid, S.H., menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 januari 2023 sekira jam 03.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah korban sdr. Ruslan (52) Alamat Jl Komisaris Hasyim Kel. Kemalaraja Kab. OKU dimana Pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO Y20 warna biru serta 2 buah dompet warna kuning dan coklat yang berisikan surat-surat dan uang tunai 1 juta rupiah yang berada di dalam kamar tidur korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib, yang sedang berada di taman kota Kec. Baturaja Timur. Selanjutnya pelaku diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.