Hukrim  

Belasan Anggota Geng Motor di Ringkus Satreskrim Polres Sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor, Senin (17/7/2023). (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Sebanyak 16 remaja yang tergabung dalam geng motor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang.

Gerombolan geng motor tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Sebelas remaja gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto, mengungkapkan belasan berandalan bermotor tersebut diamakan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (15/07/2023) malam.

“Dari ke-16 orang ini, 7 di antaranya akan menjalani proses penyidikan, karena terbukti membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” ujarnya Senin (17/07/3023).

Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) proses penyidikan dilakukan oleh Polsek Sukalarang.

Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 ), MP (21) dan IM (2) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasn Yanto. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *