Hukrim  

Seorang Pria yang Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur Digerebek Warga

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, AY (40) saat diamankan di Kantor Keluharan Argasunya Kota Cirebon, Selasa, (11/7/2023). (ist)

Cirebon, adajabar.com – Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, AY (40) warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Polsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota.

AY yang berstatus duda digrebek warga saat hendak mencabuli anak yang masih 8 tahun.

Beredasarkah hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan yang dilakukan AY terhadap korban tidak hanya sekali.

”Pelaku melakukan tindak asusila sudah enam kali, dan yang ketujuhnya berhasil digagalkan oleh warga dan Anggota TNI, saat hendak melakukan aksinya dalam kamar rumah pelaku,” kata Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Fiekry Adi Perdana, Kamis (13/07/2023).

Saat petugas TNI dan warga berhasil mendobrak pintu rumah, pelaku ditemui hanya mengenakan celana dalam yang diduga hendak melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Korban yang disembunyikan di dalam kamar rumah pelaku berhasil diselamatkan.

”Saat digerebek, pelaku dan korban berada di dalam kamar, kondisi pelaku hanya mengenakan celana pendek yang diduga hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Kini, pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Dikatakan Nurhayati, salah satu warga sekitar yang kerap melihat korban dibawa ke rumah pelaku. Ia menjelaskan, tindakan pelaku yang berstatus duda tersebut kerap membawa korban ke dalam rumahnya.

”Saya sempat melihat korban dibawa oleh pelaku kerumahnya. Karena dikira antara pelaku dan korban ada ikatan saudara, jadi saya tidak curiga. Tapi kemarin rumah pelaku digerebek, ternyata selama ini anak yang dibawa ke rumah di cabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

Sebelum insiden penggerebekan ini. Pada bulan Ramadan kemarin rumah pelaku juga pernah digerebek oleh warga, lantaran kerap membawa perempuan dewasa tanpa status pernikahan ke dalam rumahnya, yang diduga melakukan perbuatan mesum.

”Dulu juga pernah digrebek oleh warga, karena pelaku sering membawa perempuan dewasa. Saat ditanya, mereka berdua tanpa status pernikahan, sehingga diusir oleh warga sekitar,” tandasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *