Hukrim  

Polres Sukabumi Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ilustrasi. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu satu bulan terakhir atau pada Juni 2023. Bahkan kasus TPPO tersebut beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, kami berhasil menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung dan Batam,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jumat, (30/6/2023).

Ia mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku TPPO mulai dari menjanjikan kerja hingga upah yang tinggi dengan target sasarannya adalah perempuan-perempuan muda. Bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur dan berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah.

Namun, pada kenyataannya para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Ironisnya, para korban pun tidak diberikan sesuai upah yang dijanjikan.

“Para korban ini tidak hanya dijadikan PSK daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja, tetapi beberapa diantaranya dipekerjakan di luar daerah seperti Bogor, Bekasi hingga Batam,” katanya.

Ia juga mengatakan pada akhir Juni ini, Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung di mana korbannya sebanyak lima orang perempuan diberangkatkan ke Kamboja.

Dua tersangka ini memang sudah lama beraksi mengincar perempuan muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.

Agar korbannya tertarik, pelaku menjanjikan upah Rp 9 juta per bulan, namun kenyataannya mereka hanya diberikan upah sebesar Rp 3 juta per bulan. Parahnya lagi para korban dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus TPPO dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kepolisian mengimbau kepada warga yang menjadi korban TPPO untuk berani melapor agar kasusnya segera ditangani dan pelakunya bisa tertangkap. Kemudian masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus TPPO. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *