Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

PPDB Tahap 2 Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Rapor, Resmi Dibuka

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka. (hms)

Bandung, adajabar.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor. 

Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, Senin (26/6/2023).

“Pendaftaran PPDB tahap 2 ini dilaksanakan secara daring melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” ujarnya.

Untuk kuota masing-masing jalur, jelas Kadisdik, jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50% dan SMK (prestasi nilai rapor) 25%.

KK Telah Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun

Untuk jalur zonasi, Kadisdik menegaskan, kartu keluarga (KK) telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili. 

“Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9,” tegas Kadisdik.

Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.

Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. “Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar,” terangnya.

Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar,” harapnya.

Selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri. 

Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama tanggal 3 Juli 2023.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *