Cirebon, adajabar.com – Jajaran Polresta Cirebon ungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari kasus yang diungkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat, itu Satuan Reserse Narkoba menangkap empat tersangka.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, empat kasus narkoba itu diungkap pada Juni 2023. Dua kasus di antaranya di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Sedangkan profesi mereka sehari-hari berbeda-beda. Ada yang pengangguran maupun wiraswasta,” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, selain RS pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MA (23), THP (37) dan MHD (44).
“Yang pertama kali diamankan adalah tersangka inisial THP. Dia merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian dari pengembangan kita amankan lagi tersangka RS. Dia merupakan warga Tengahtani, Kabupaten Cirebon,” kata Arif Budiman.
“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan juga, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya. Kedua tersangka ini yaitu tersangka MHD dan MA,” tambahnya.
Arif menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba ini, ke empat tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang ada di beberapa daerah.
Dari tangan para tersangka, kata Arif, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu hingga extacy. Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil disita juga cukup banyak.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita ada sebanyak 961,08 gram. Ini terdiri dari sabu kristal berwarna putih sebanyak 844,05 gram dan sabu kristal berwarna merah 117,03 gram,” ucap Arif.
Di samping itu, dari keempat tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis extacy sebanyak 5.184 butir. Adapun rinciannya, extacy jenis instagram 3.400 butir, extacy jenis minion 1.723 butir, extacy jenis Gucci 28 butir, dan extacy jenis superman 33 butir.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu hingga extacy itu telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (dbs)