Jakarta, adajabar.com – Polisi memburu si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan jual beli iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memasukan si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang alias DPO. Keduanya diketahui telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan.
Mereka melakukan aksi penipuan, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar. Terkait masuknya si kembar ke dalam daftar DPO dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.
“Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Polisi pun telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
“Masih kami lidik keberadaannya,” ujar dia. Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. “Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.
Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” ucap dia kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
(dbs)