Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Subang Berhasil Ditangkap

Konferensi Pers Kapolres Subang, AKBP Sumarni menujukkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi, Minggu (11/6/2023). (ist)

Subang, adajabar.com – Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal Minggu (11/6/2023)

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara penempatan pekerja tersebut di antaranya menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.

Korban dari dua pelaku tersebut adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.

“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan,” ujarnya.

Kapolres Subang mengatakan korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga untuk kemudian melapor ke Polres Subang. Dari laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian naik ke tahap penyidikan.

Akhirnya penyidik berhasil menangkap pelaku TC dan AQ yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar AKBP Sumarni, Minggu (11/6).

Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” imbuhnya.

Dari dua Pelaku tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Subang menyita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” ucapnya

Atas terjadinya kasus TPPO ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *