Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Sindikat Judi Online Internasional Diringkus Polres Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan beserta jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di wilayah Kabupaten Cianjur, Rabu, (17/5/2023). (ist)

Cianjur, adajabar.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang operator judi online.

Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, jajarannya tengah memburu satu orang yang diduga terkait dengan sindikat judi online internasional itu.

“Diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, Polres Cianjur sudah mengamankan tiga orang, berinisial RNH, AA, dan MIH, yang merupakan warga Cianjur. Mereka diduga sebagai agen atau operator judi online, yang diduga server utamanya di Rusia.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat soal layanan judi daring. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/5/2023) personel Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan penangkapan tersangka di rumah kontrakan wilayah Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Di rumah kontrakan itu polisi menyita menemukan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, yang diduga untuk mengoperasikan situs judi daring. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik lainnya, telepon genggam, juga buku tabungan dan kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan, pelaku judi daring mesti mendaftar terlebih dulu dan melakukan deposit dengan nominal mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan. Menurut dia, omzet harian dari judi daring ini mencapai sekitar Rp 100 juta-200 juta.

Dari transaksi itu, menurut Kapolres, tersangka yang menjadi operator mendapat duit dari penyedia jasa judi sekitar 3,5 persen.

Kapolres mengatakan, praktik layanan judi daring di Cianjur ini diduga sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Menurut dia, meskipun judi daring ini dioperasikan di Cianjur, dapat diakses di seluruh Indonesia dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau jaringan pribadi maya (VPN).

Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto (jo) Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polres Cianjur masih mendalami kasus judi daring ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus,” kata Kapolres. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *