Hukrim  

Sindikat Judi Online Internasional Diringkus Polres Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan beserta jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di wilayah Kabupaten Cianjur, Rabu, (17/5/2023). (ist)

Cianjur, adajabar.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang operator judi online.

Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, jajarannya tengah memburu satu orang yang diduga terkait dengan sindikat judi online internasional itu.

“Diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, Polres Cianjur sudah mengamankan tiga orang, berinisial RNH, AA, dan MIH, yang merupakan warga Cianjur. Mereka diduga sebagai agen atau operator judi online, yang diduga server utamanya di Rusia.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat soal layanan judi daring. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/5/2023) personel Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur melakukan penangkapan tersangka di rumah kontrakan wilayah Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Di rumah kontrakan itu polisi menyita menemukan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, yang diduga untuk mengoperasikan situs judi daring. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik lainnya, telepon genggam, juga buku tabungan dan kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan, pelaku judi daring mesti mendaftar terlebih dulu dan melakukan deposit dengan nominal mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan. Menurut dia, omzet harian dari judi daring ini mencapai sekitar Rp 100 juta-200 juta.

Dari transaksi itu, menurut Kapolres, tersangka yang menjadi operator mendapat duit dari penyedia jasa judi sekitar 3,5 persen.

Kapolres mengatakan, praktik layanan judi daring di Cianjur ini diduga sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Menurut dia, meskipun judi daring ini dioperasikan di Cianjur, dapat diakses di seluruh Indonesia dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau jaringan pribadi maya (VPN).

Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto (jo) Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polres Cianjur masih mendalami kasus judi daring ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus,” kata Kapolres. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *