Polsek Muara Pinang Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Empat Lawang, adajabar.com — Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.S. Penyelesaian Perkara Restorative Justice Dalam perkara tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Sebagaimana di maksud Pasal 80 ayat (1) UU RI NO 17 TAHUN 2016 tentang perlindungan anak. Rabu (17/05/2023) sekira pukul 13.30 wib. Bertempat di Desa Sleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Kronologi kejadian Bertempat di jalan raya desa Sleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Awal mula korban pulang sekolah dan bertemu lah dengan pelaku, kemudian pelaku (LM) mencekik korban (FH) dari arah belakang dan memutar badan korban dan langsung menarik rambut korban sehingga korban terjatuh atau ter-duduk.

Kemudian pelaku memukuli korban ke arah muka dan bibir, setelah itu guru dari korban datang dan melerai, kemudian guru korban langsung mengantar korban kerumahnya. Dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jalannya perdamaian Pada hari ini selasa tanggal 16 Mei 2023, sekira pukul 10.00 wib, Pelapor, korban, saksi beserta pelaku dan keluarganya. mendatangi Polsek Muara Pinang dan menjelaskan bahwa terhadap Laporan Pelapor dalam perkara Kekerasan terhadap anak, telah di Lakukan perdamaian secara kekeluargaan, Pelapor dan korban me-maafkan atas perbuatan Terlapor, dan pelapor tidak ingin melanjutkan Laporannya yg telah pelapor Laporkan ke Polsek Muara Pinang, baik secara Hukum Pidana atau pun Perdata.

Upaya yang Dilakukan

– menerima LP

– melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi – saksi.

– melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

– menerima surat perdamaian dan pencabutan Laporan dari pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *