Hukrim  

Rumah di Baros Sukabumi Dibobol Maling

Rumah warga di Kampung Balandongan, Jalan Sindang Sari, RT 01/04 Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Rumah di Kampung Sindang Sari Kelurahan Sudajayahilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi dibobol maling. Dari aksi pencurian ini, korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan peristiwa pencurian terjadi di rumah yang tengah ditinggal pergi pemiliknya.

“Kepada penyidik, pihak korban menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumah pada Sabtu sore (13/5/2023). Saat kembali ke rumah pada Minggu (14/5/2023) sekitar jam 8 malam, korban kaget karena kedua jendela rumah korban ditemukan dalam keadaan rusak serta isi rumah dalam keadaan berantakan,” kata Astuti dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Dari peristiwa ini, kata Astuti, korban atas nama SR (40), mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar 20 Juta Rupiah, 2 buah cincin emas dengan berat total 8 gram, 2 unit Laptop, 1 unit Printer, 7 unit telepon genggam dan sebuah jam tangan.

“Ditaksir kerugian keseluruhan mencapai 43 Juta Rupiah,” ujar Astuti.

Ia mengatakan Tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian itu, mengumpulkan barang bukti, dan keterangan dari para saksi.

menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang pergi ke Jakarta.

Astuti menerangkan, pelaku diduga merusak teralis jendela rumah untuk melancarkan aksinya. Setelah di dalam, pelaku mengambil uang tunai dan barang berharga. Korban terkejut mendapati dua jendela rumahnya rusak dan isi rumah berantakan.

“Kami memastikan, penanganan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut akan dilakukan dengan profesioanal sesuai dengan standard prosedur kepolisian. Setiap perkembangan penyidikan perkara pun nanti akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” katanya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *