adajabar.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan yang ditandadatangi pada Rabu, 12 April 2023, aturan tersebut tersebut mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat.
Ini tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat.
Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel, ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.
“Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. (dbs)