Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Menyita Ribuan Obat Keras

Terduga pelaku pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi. (ist) pihak

Sukabumi, adajabar.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas di wilayah Sukabumi Kota.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku FK (27) dan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

“Pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku FK (27) dan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

“Pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Yudi mengatakan, tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pemuda asal Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang dan berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir,” terangnya. (dbs)

Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada awal Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21). Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadhan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg.

Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *