Hukrim  

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Menyita Ribuan Obat Keras

Terduga pelaku pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi. (ist) pihak

Sukabumi, adajabar.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas di wilayah Sukabumi Kota.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku FK (27) dan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

“Pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku FK (27) dan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

“Pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Yudi mengatakan, tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pemuda asal Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang dan berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir,” terangnya. (dbs)

Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada awal Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21). Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadhan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg.

Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *