adajabar.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas pada 10 April 2023. Anas akan bebas setelah hukumannya dipotong dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun lewat upaya Peninjauan Kembali (PK).
Kabar kebebasan Anas Urbaningrum ini dikemukakan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad. Dia menyatakan kebebasan Anas akan disambut Sahabat Anas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, Anas merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 2010-2012.