Sat Narkoba Polresta Bandung Ungkap Kasus Penanam Ganja di Rumah Kosong

Bandung, adajabar.com – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanam ganja di rumah kosong

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan bahwa sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan. Selama empat hari berturut-turut dari mulai tanggal 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil diungkap kasus narkotika ini.

“Adapun ungkap kasusnya ada empat, yang pertama adalah kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam ganja” ucap Kusworo saat melakukan press release di TKP. Rabu 28 Maret 2023.

Kusworo menjelaskan, bahwa UR alias Jegoh merupakan penanam pohon ganja di sekitaran rumah kosong yang bersebelahan dengan gedung resepsi yang biasa digunakan masyarakat.

Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat sehingga akhirnya diketahui penanam ganja di kawasan gedung resepsi pernikahan di kawasan Banjaran Bandung itu adalah Jegoh.

Selama 8 bulan terakhir UR menanam sebanyak dua pohon ganja yang berhasil tumbuh, UR mendapatkan bibit ganja dari rekannya.

Selain tersangka UR, Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Ketiganya diamankan karena memiliki ganja 10gram sampai 250gram.

Atas perbuatannya tersangka diancam minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *