Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tindaklanjuti aduan terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMA dan SMK.
Aduan adanya kasus perundungan itu disampaikan lewat aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (Stopper) yang diluncurkan pada 22 Februari 2023 lalu. Sejak aplikasi Stopper diluncurkan, sudah ada 8 laporan kasus perundungan yang masuk.
“Total ada delapan laporan. Identitas kami jaga, dan ini kami pelajari dan didistribusikan cabang dinas ke sekolah,” terang Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi.
Hal itu disampaikan Yesa dalam acara Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Pokja PWI Gedung Sate seri ke-Empat di Jalan Citarum, Bandung, Senin, 20 Maret 2023.
Diketahui, aplikasi Stopper ini diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam menyikapi maraknya kasus bullying atau perundungan terhadap warga sekolah.
Yesa menerangkan, aduan melalui aplikasi Stopper tersebut ada juga beberapa yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.
Kasus perundungan yang terlaporkan di aplikasi Stopper, ujar dia, dilakukan oleh siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Tak cuma perundungan, ada juga kasus lainnya yang dilaporkan.
Yesa menegaskan, semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper akan akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar dengan verifikasi.
“Kasus bervariasi, dari delapan ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama,” ungkapnya.
“Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang,” lanjut Yesa.
Lebih lanjut Yesa menuturkan, Disdik Jabar tak cuma melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor. Pihaknya juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan perundungan.
“Kami juga akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah,” kata dia.
“Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum,” paparnya.
Di tempat sama, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Sri Rahayu Agustina mengapresiasi langkah Disdik Jabar dalam mencegah dan mengatasi kasus perundungan.
Ia juga menyebut, aplikasi Stopper yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah,” tuturnya.
Ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, lanjut Sri, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut. Ia mengusulkan adanya psikolog untuk turut membina para peserta didik serta guru.
“Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, paguyuban juga bisa diundang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan dan Pemantau Pendidikan (LBP2l) Asep B Kurnia atau biasa disapa Aa Maung, menilai perundungan merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama. Tak terkecuali para orang tua siswa yang dituntut untuk berperan aktif memantau perkembangan anak.
“Lebih bagus lagi untuk memperhatikan pendidikan-pendidikan yang bersifat dengan akhlak kepribadiannya. Jadi jangan sampai kita itu istilahnya mah sayang sama anak tetapi apa yang dilakukan kita sekarang ini malah salah dampaknya pada anak anak nanti bisa semena-mena. Gampang emosi,” terangnya.
Untuk diketahui, aplikasi Stopper bisa diakses pada App Store. Pelaporan perundungan juga bisa dilakukan melalui hotline pada nomor Whatsapp 0821-2603-0038.***