Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Marak Aksi Perundungan, Disdik Jabar Tangani Lewat Aplikasi Stopper

Aplikasi Stopper (Stistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan)

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tindaklanjuti aduan terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMA dan SMK.

Aduan adanya kasus perundungan itu disampaikan lewat aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (Stopper) yang diluncurkan pada 22 Februari 2023 lalu. Sejak aplikasi Stopper diluncurkan, sudah ada 8 laporan kasus perundungan yang masuk.

“Total ada delapan laporan. Identitas kami jaga, dan ini kami pelajari dan didistribusikan cabang dinas ke sekolah,” terang Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi.

Hal itu disampaikan Yesa dalam acara Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Pokja PWI Gedung Sate seri ke-Empat di Jalan Citarum, Bandung, Senin, 20 Maret 2023.

Diketahui, aplikasi Stopper ini diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam menyikapi maraknya kasus bullying atau perundungan terhadap warga sekolah.

Yesa menerangkan, aduan melalui aplikasi Stopper tersebut ada juga beberapa yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.

Kasus perundungan yang terlaporkan di aplikasi Stopper, ujar dia, dilakukan oleh siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Tak cuma perundungan, ada juga kasus lainnya yang dilaporkan.

Yesa menegaskan, semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper akan akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar dengan verifikasi.

“Kasus bervariasi, dari delapan ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama,” ungkapnya.

“Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang,” lanjut Yesa.

Lebih lanjut Yesa menuturkan, Disdik Jabar tak cuma melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor. Pihaknya juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan perundungan.

“Kami juga akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah,” kata dia.

“Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum,” paparnya.

Di tempat sama, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Sri Rahayu Agustina mengapresiasi langkah Disdik Jabar dalam mencegah dan mengatasi kasus perundungan.

Ia juga menyebut, aplikasi Stopper yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah,” tuturnya.

Ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, lanjut Sri, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut. Ia mengusulkan adanya psikolog untuk turut membina para peserta didik serta guru.

“Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, paguyuban juga bisa diundang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan dan Pemantau Pendidikan (LBP2l) Asep B Kurnia atau biasa disapa Aa Maung, menilai perundungan merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama. Tak terkecuali para orang tua siswa yang dituntut untuk berperan aktif memantau perkembangan anak.

“Lebih bagus lagi untuk memperhatikan pendidikan-pendidikan yang bersifat dengan akhlak kepribadiannya. Jadi jangan sampai kita itu istilahnya mah sayang sama anak tetapi apa yang dilakukan kita sekarang ini malah salah dampaknya pada anak anak nanti bisa semena-mena. Gampang emosi,” terangnya.

Untuk diketahui, aplikasi Stopper bisa diakses pada App Store. Pelaporan perundungan juga bisa dilakukan melalui hotline pada nomor Whatsapp 0821-2603-0038.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *