Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya
Hukrim  

Polisi Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Cisaat Kabupaten Sukabumi

Polisi merazia sejumlah minuman beralkohol tanpa izin yang di edarkan di Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (11/3/2023). (doc.ist)

Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Polisi kembali menemukan peredaran minuman beralkohol di wilayah kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Selama lima hari melakukan patroli razia, pihak Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi.

Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman mengatakan, barang haram tersebut didapat dari sejumlah kedai kopi, warung jamu, hingga gudang penyimpanan yang ada di Cisaat Kabupaten Sukabumi.

“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari Intisari, Anggur Merah, Kawa-kawa, Anggur Putih dan Arak Bali,” kata Deden Sulaeman, Sabtu malam (11/3/2023).

“Ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil kami amankan dari beberapa tempat, yaitu warung jamu, kedai kopi hingga sebuah Gudang di Cibatu Cisaat Sukabumi,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian memberi peringatan tegas kepada para pemilik kedai kopi, warung jamu maupun pihak yang kedapatan memiliki mihol, untuk berhenti mengedarkan minuman beralkohol.

“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” kata ujarnya.

“Terkait hal ini juga, tentunya akan kami tindak atau proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi, baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak,” tandasnya.

Menjelang bulan Ramadhan, pihak kepolisian menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol maupun barang haram lainnya di Sukabumi untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *