Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Polisi kembali menemukan peredaran minuman beralkohol di wilayah kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Selama lima hari melakukan patroli razia, pihak Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi.
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman mengatakan, barang haram tersebut didapat dari sejumlah kedai kopi, warung jamu, hingga gudang penyimpanan yang ada di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari Intisari, Anggur Merah, Kawa-kawa, Anggur Putih dan Arak Bali,” kata Deden Sulaeman, Sabtu malam (11/3/2023).
“Ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil kami amankan dari beberapa tempat, yaitu warung jamu, kedai kopi hingga sebuah Gudang di Cibatu Cisaat Sukabumi,” ungkapnya.
Pihaknya kemudian memberi peringatan tegas kepada para pemilik kedai kopi, warung jamu maupun pihak yang kedapatan memiliki mihol, untuk berhenti mengedarkan minuman beralkohol.
“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” kata ujarnya.
“Terkait hal ini juga, tentunya akan kami tindak atau proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi, baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak,” tandasnya.
Menjelang bulan Ramadhan, pihak kepolisian menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol maupun barang haram lainnya di Sukabumi untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas. (dbs)