Depok, adajabar.com – Ribuan tenaga pendidik dan kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang Sekolah Dasar Kota Depok, kini dapat bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi mereka.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang guru non-ASN SDN Kalibaru 1 Kecamatan Cilodong, oleh Diana Agus Susanti. Adanya SK ini, dapat memberikan ketenangan akan status pekerjaannya.
“Dengan adanya penyerahan ini sedikit lega. Pemkot Depok memberikan bukti, adanya peningkatan kesejahteraan bagi kami, guru honorer,” kata Diana, di Balai Kota Depok, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, saat ini Pemkot Depok telah menjamin kesejahteraan dirinya. Termasuk soal pendapatan yang ia dapatkan setiap bulannya.
“Sudah sangat bagus dari segi kesejahteraan. Kalau dibilang kurang ya kurang, namanya manusia pasti inginnya lebih. Tapi dengan melihat standar wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang luas, ya cukup lah. Mudah-mudah ke depan dapat meningkat lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, guru non-ASN SDN Beji 3 Kecamatan Beji, Amalia Wanda Rizkia Rohmah mengaku, sangat bersyukur atas SK yang diberikan.
Ia juga berharap, guru yang telah mengikuti seleksi sejak tahun 2021, dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sangat bersyukur karena telah mendapat SK pengangkatan. Saya sudah mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan cukup lama menunggu untuk diangkat (PPPK). Mudah-mudahan dapat segera diangkat, hanya itu harapan saya,” ucap Amalia. (hms)