Pemkot Bandung Akan Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Pemkot Bandung Akan Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar. (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai lahan parkir kendaraan. Banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar tentunya mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan Riau, Jumat (27/1/2023).

“Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki,” ujar Ema.

Meski begitu, Ema yakin bahwa pemilik kendaraan seharusnya sudah mengetahui aturan dilarang parkir di atas trotoar.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Meski fasilitas publik di kawasan Jalan Riau bisa dikatakan cukup terawat, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran seperti pemilik kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” kata Ema.

Ema mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia juga sangat menyayangkan kebiasaan buruk parkir sembarangan. Menurutnya, perilaku disiplin masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengimbangi upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur.

Pemkot Bandung akan memberi peringatan dengan menindak pelanggaran tersebut, mulai dari teguran lisan hingga tindakan penyegelan dan penggembokan kendaraan.

Di samping itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dijatuhi denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” kata Panji dari Humas Pemkot Bandung pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Panji, hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna kendaraan agar fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung bisa lebih terjaga dan terawat.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tuturnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *