Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Pemkot Bandung Akan Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Pemkot Bandung Akan Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar. (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai lahan parkir kendaraan. Banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar tentunya mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan Riau, Jumat (27/1/2023).

“Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki,” ujar Ema.

Meski begitu, Ema yakin bahwa pemilik kendaraan seharusnya sudah mengetahui aturan dilarang parkir di atas trotoar.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Meski fasilitas publik di kawasan Jalan Riau bisa dikatakan cukup terawat, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran seperti pemilik kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” kata Ema.

Ema mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia juga sangat menyayangkan kebiasaan buruk parkir sembarangan. Menurutnya, perilaku disiplin masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengimbangi upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur.

Pemkot Bandung akan memberi peringatan dengan menindak pelanggaran tersebut, mulai dari teguran lisan hingga tindakan penyegelan dan penggembokan kendaraan.

Di samping itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dijatuhi denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” kata Panji dari Humas Pemkot Bandung pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Panji, hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna kendaraan agar fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung bisa lebih terjaga dan terawat.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tuturnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *