Pemkot Bandung Naikan Tarif Parkir 11 Januari Mendatang

Pemkot Bandung menaikan tarif parkir di luar badan jalan 11 Januari mendatang. (dbs)

Bandung, adajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan tarif baru untuk kendaraan di luar badan jalan atau off street. Tarif ini mulai berlaku pada 11 Januari mendatang.

Tarif baru parkir off street itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nandung nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan atau off street dan keputusan Wali Kota Bandung nomor 551 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal menjelaskan, penyesuaian tarif itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan , serta Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan .

Menurut Rijal, tarif parkir off-street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, serta biaya investasi parkir, kata dia, mengalami kenaikan. Dengan penyesuaian tarif ini, ia mengatakan, diharapkan dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, juga meminimalkan potensi kemacetan.

Selain itu, Rijal mengatakan, diharapkan juga akan menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung, sehingga nantinya kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off-street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on-street).

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Ke depan, kita dorong off-street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off-street),” kata Rijal, Rabu (4/1/2023).

“Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” tuturnya.

Berikut tarif terbaru sewa parkir gedung dan pelataran parkir :

  1. Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama dikenakan Rp4.000 sampai Rp7.000, dan penambahan tiap satu jam berikutnya Rp4.000 hingga Rp7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 untuk sekali masuk.

  1. Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp2.000 sampai Rp5.000, dan penambahan tiap satu jam berikutnya Rp2.000 sampai Rp5.000.

Berikut tarif sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan simpul transportasi :

  1. Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama Rp4.000 hingga Rp7.000, dan penambahan tiap satu jam berikutnya Rp4.000 sampai dengan Rp7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 untuk sekali masuk.

Sementara tarif maksimal sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000.

  1. Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp2.000 hingga Rp5.000, sementara penambahan tiap satu jam berikutnya Rp2.000 sampai dengan Rp5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 sampai dengan Rp25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000.

  1. Grace Periode: 3 menit
  2. Denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp25.000 hingga Rp100.000.

Selain menekan jumlah kendaraan pribadi, penyesuaian tarif diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *