Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026

(doc.ist)

Jakarta, adajabar.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-499.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Pembebasan berlaku otomatis melalui sistem perpajakan daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan.

Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat penghapusan denda, maupun datang ke kantor Samsat untuk mengurus proses administrasi tambahan. Seluruh penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Namun demikian, pembebasan denda hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Setelah masa program berakhir, sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat memanfaatkan program ini selama periode penghapusan denda berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *