Ketua Dewan Komisioner OJK Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ketua DK OJK Mahendra Siregar di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026)

Jakarta, adajabar.com – Dunia keuangan tanah air dikejutkan dengan keputusan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah tekanan nilai tukar rupiah dan dinamika pasar modal, nakhoda tertinggi pengawas jasa keuangan ini memilih untuk menanggalkan jabatannya.

Dalam keterangan resmi yang diterima media pada Jumat (30/1) malam, sang Ketua mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang mengenai arah pengawasan industri keuangan di masa depan.

Pernyataan Resmi Ketua OJK

Dalam petikan surat pengunduran dirinya, ia menekankan bahwa integritas lembaga adalah prioritas utama di atas kepentingan individu.

“Lembaga ini membutuhkan energi baru untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Saya telah menyerahkan tongkat estafet ini kepada Presiden agar proses transisi kepemimpinan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan dan pasar modal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa fundamental sektor jasa keuangan Indonesia saat ini dalam posisi yang sangat solid. “Saya pergi dengan keyakinan bahwa resiliensi perbankan kita kuat dan perlindungan konsumen telah menjadi napas baru dalam regulasi kita.”

Analisis Dampak: Pasar Bereaksi Waspada

Mundurnya pimpinan otoritas ini secara mendadak menciptakan sentimen ketidakpastian (uncertainty) di pasar. Para analis memprediksi adanya tekanan jangka pendek pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ekonom Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai momentum mundurnya Ketua OJK sangat krusial karena bertepatan dengan fluktuasi rupiah yang tajam.

“Pasar sebenarnya tidak menyukai kejutan di tingkat regulator. Saat rupiah sedang tertekan, mundurnya pimpinan OJK bisa dibaca sebagai sinyal ketidakstabilan internal jika tidak segera diisi oleh sosok yang kredibel. Pemerintah harus bergerak cepat menunjuk Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang lama,” jelas Ronny.

Langkah Selanjutnya: Proses di DPR dan Istana

Sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), posisi yang kosong akan segera diproses melalui mekanisme di DPR RI setelah Presiden mengajukan nama calon pengganti. Selama masa transisi, Wakil Ketua Dewan Komisioner diharapkan akan menjalankan fungsi harian sebagai pelaksana tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *